Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.
Industri pertambangan sendiri merupakah salah satu industry yang memiliki resiko yang besar akan terjadinya kecelakaan kerja, serta timbulnya penyakit akibat pekerjaan tambang. Hal ini dikarenakan kegiatan pertambangan adalah kegiatan yang sangat berbahaya, maka penerapan K3 dalam industry ini harus diperhatikan dengan seintens mungkin agar potensi kecelakaan dapat diminimalisir terjadi di lingkungan pertambangan baik untuk menjaga setiap pekerja dan setiap orang yang berada di sekitar lingkungan pertambangan tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan kepatuhan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 pertambangan.
K3 pertambangan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaksanaan K3 ini harus ada di dalam setiap perencanaan, pembuatan, produksi, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan bahan, dan lain-lain yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan di lokasi tambang.
Selain itu, dalam melaksanakan ketentuan K3 pertambangan, sebagaimana dimaksud peraturan perusahaan juga wajib menyediakan segala peralatan, perlengkapan, Alat Pelindung Diri (APD), fasilitas, personil, dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya K3, dan juga Membentuk dan menetapkan organisasi bagian K3 berdasarkan pertimbangan jumlah kerja, sifat, atau luas area kerja.
Terdapat juga Safety Committee yang bertanggung jawab untuk setiap satuan kerja dan juga mendukung kegiatan-kegiatan K3. Adapun kegiatan K3 yang dimaksud adalah:
1. Sosialisasi Terhadap Pegawai
Sosialisasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pegawai mampu menjalankan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan hak dan porsinya.
2. Standarisasi Perlengkapan dan Alat Kerja
Komite harus memastikan kembali kualitas dan standar dari peralatan pertambangan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. Pengadaan Prasarana yang Bersifat Darurat
Peralatan yang diperuntukkan dalam keadaan darurat juga dipastikan kualitasnya, sehingga mengurangi potensi kecelakaan kerja.
4. Pemantauan Lingkungan Kerja
Selain untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan sehat, pemantauan juga dilakukan untuk menjaga kualitas pekerja, kebersihan dan lain sebagainya,
5. Program Sertifikasi Karyawan
Terciptanya teknis ahli dapat mengurangi resiko kecelakaan kerja, terutama dalam pengoperasian alat-alat berat.
6. Menjamin Keselamatan Tamu
Keselamatan pihak eksternal juga menjadi sesuatu yang penting. Biasanya komite K3 memandu perjalanan tamu hingga sampai pada tujuannya.
Untuk dapat implementasinya, perusahaan harus dilengkapi dengan pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik menurut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 1827 K/30/MEM/2018, serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 185.K/37.04/DJB/2019. Penerapan K3 pertambangan harus disesuaikan dengan keadaan lapangan, sehingga kebijakannya bisa dipenuhi dengan tingkat kepatuhan yang signifikan, serta diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mencapai target zero accident pada bidang pertambangan.
Hubungi kami untuk informasi berikutnya mengenai K3 dalam industry Pertambangan atau produk jasa lainnya. Kami adalah Konsultan Survey dan Pemetaan yang didukung oleh sumber daya manusia yang ahli dibidangnya. Kami merupakan reseller resmi produk citra satelit dari beberapa vendor didunia.
Growing The Map With Geotech.