RINCIAN TEKNIS PENGOLAHAN LIMBAH B3

Limbah berbahaya dan beracun (B3) menjadi salah satu masalah serius dalam pengelolaan limbah di berbagai sektor industri. Bahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3 dapat mencakup efek merusak lingkungan, kesehatan manusia, dan sumber daya alam. Oleh karena itu, untuk mengatasi risiko dan dampak negatif dari limbah B3, diperlukan rincian teknis yang jelas dan ketat dalam pengelolaannya.

Berdasarkan Pasal 285 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, wajib memenuhi rincian teknis penyimpanan Limbah B3 yang dimuat di dalam Persetujuan Lingkungan, yaitu bagi : Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3.

Adapun persyaratan yang ditetapkan untuk setiap orang yang menghasilkan limbah B3 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3
  2. Dokumen persyaratan Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3. jika belum memiliki MoU/ Kerjasama, membuat Surat pernyataan akan melakukan MoU/ Kerjasama dengan pihak pengumpul/ pengolah/ pemanfaat Limbah B3 dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan

Sedangkan untuk sistem, mekanisme dan prosedur yang akan dilakukan dalam hal ini adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dengan melampirkan berkas sesuai persyaratan.
  2. Kepala Dinas mendisposisi permohonan kepada Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang memerintahkan Tim Pemeriksa Rincian Teknis untuk menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas
  4. Tim Pemeriksa Rincian Teknis memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan administrasi pengajuan permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, jika belum sesuai dengan ketentuan persyaratan dokumen dikembalikan untuk perbaikan
  5. Tim Pemeriksa Rincian Tenis melakukan verifikasi dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku.
  6. Jika dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum sesuai dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan
  7. Tim Pemeriksa Rincian Teknis melakukan verifikasi lapangan penyimpanan limbah B3
  8. Tim Pemeriksa Rincian Teknis membuat berita acara hasil verifikasi lapangan
  9. Dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 telah sesuai, dikeluarkan surat keterangan pemeriksaan rincian teknis penyimpanan limbah B3

Waktu penyelesaian yang diperlukan dalam hal ini adalah 2 hari kerja untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan pemeriksaan rincian teknis penyimpanan Limbah B3 dan 30 (tiga puluh) hari kerja untuk pemeriksaan substansi sampai penerbitan surat keterangan pemeriksaan substansi rincian teknispenyimpanan Limbah B3.

Rincian teknis dalam pengolahan limbah B3 mencakup serangkaian langkah yang melibatkan pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir limbah tersebut. Berikut ini adalah beberapa tahapan utama dalam pengolahan limbah B3:

  1. Pengumpulan dan Pemilahan Limbah: Langkah pertama dalam pengolahan limbah B3 adalah pengumpulan dan pemilahan limbah. Pada tahap ini, limbah B3 dikumpulkan dari berbagai sumber seperti industri, rumah tangga, atau institusi. Contohnya, limbah B3 cair dipisahkan dari limbah B3 padat.
  2. Pengangkutan dan Penyimpanan: Setelah pemilahan, limbah B3 harus diangkut dengan aman ke tempat penyimpanan sementara atau fasilitas pengolahan limbah yang sesuai. Pengangkutan limbah B3 harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk penggunaan wadah khusus yang tahan terhadap bocoran dan tumpahan.
  1. Pengolahan Primer: Tahap pengolahan primer melibatkan proses fisik atau kimia untuk mengurangi bahaya yang terkandung dalam limbah B3. Proses ini dapat mencakup pemisahan, penghancuran, atau perlakuan lainnya yang bertujuan mengurangi konsentrasi bahan berbahaya dalam limbah.
  1. Pengolahan Sekunder: Setelah tahap pengolahan primer, limbah B3 yang telah diolah masih mungkin mengandung sisa-sisa bahan berbahaya. Oleh karena itu, pengolahan sekunder diperlukan untuk menghilangkan kontaminan yang tersisa. Pengolahan sekunder ini bertujuan untuk mencapai tingkat keselamatan dan keberlanjutan yang lebih tinggi sebelum limbah B3 dibuang.
  2. Pembuangan Akhir: Setelah limbah B3 melalui tahap pengolahan primer dan sekunder, langkah terakhir adalah pembuangan akhir yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembuangan akhir limbah B3 harus dilakukan dengan memperhatikan faktor lingkungan.

Format Rincian Teknis diatas  harus diisi lengkap oleh Penghasil Limbah B3 dan diintegrasikan dalam Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Selanjutnya dokumen tersebut disampaikan secara online kepada Penerbit Persetujuan Lingkungan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya, untuk dievaluasi pada saat pembahasan permohonan Persetujuan Lingkungan.

Muatan rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 tersebut akan menjadi lampiran dari Persetujuan Lingkungan. Dan selanjutkan akan dilakukan Pengesahan dokumen Rincian Teknis yang dilakukan bersama-sama dengan dokumen lingkungan sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/walikota sesuai kewenangan sehingga bukan merupakan dokumen yang disahkan secara tersendiri.

Hubungi kami untuk informasi berikutnya mengenai pengurusan rincian teknis pengolahan limnah B3 atau produk jasa lainnya. Kami adalah Konsultan Survey dan Pemetaan yang didukung oleh sumber daya manusia yang ahli dibidangnya. Kami merupakan reseller resmi produk citra satelit dari beberapa vendor didunia.

Growing The Map With Geotech.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *