Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan. Bagaimana perbedaannya?
Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh
penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib
AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn 2012 ttg Jenis Rencana
Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL. AMDAL terdiri dari :
• Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
• Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
• Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
• Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi
seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup
kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini
menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian,
dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan
lingkungan yang baik.
Dokumen AMDAL wajib disusun jika kegiatan/usaha termasuk dalam daftar wajib AMDAL (wajib
karena berdampak lingkungan besar), jika tidak termasuk, maka diwajibkan menyusun UKL/UPL
(berdampak lingkungan lebih kecil). Setelah mendapatkan izin lingkungan, suatu
usaha/kegiatan/proyek baru boleh dimulai.
Hubungi kami untuk informasi berikutnya atau produk jasa lainnya. Kami adalah Konsultan Survey
dan Pemetaan yang didukung oleh sumber daya manusia yang ahli dibidangnya. Kami merupakan
reseller resmi produk citra satelit dari beberapa vendor didunia.
Growing The Map With Geotech.