PELEPASAN KAWASAN HUTAN

Pelepasan kawasan hutan merupakan topik yang kontroversial dan kompleks dalam bidang lingkungan. Hal ini melibatkan pembebasan atau penghapusan status hutan pada suatu kawasan dengan tujuan penggunaan lain, seperti pertanian, perkebunan, perumahan, atau pembangunan infrastruktur. Namun, perlu diperhatikan bahwa pelepasan kawasan hutan harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.

Pelepasan Kawasan Hutan sendiri adalah perubahan peruntukkan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi dan / Hutan Produksi Tetap menjadi Kawasan Hutan. Adapun persyaratan Pelepasan Kawasan Hutan diatur dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mana Pelepasan Kawasan Hutan memiliki 3 Persyaratan berdasarkan persyaratan Areal, Teknis dan yang terakhir adalah Administrasi. Ketiga persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Persyaratan Areal :
  2. Memperhatikan Syarat Areal : Luas kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap wilayah provinsi terbagi menjadi dua yaitu untuk pembangunan perkebunan dan untuk pembangunan perkebunan dengan komoditas tebu dengan persyaratan sebagai berikut :
  3. Untuk pembangunan perkebunan : Diberikan paling banyak 60.000 hektar dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 Hektar
  4. Untuk pembangunan perkebunan dengan komoditas tebu : Diberikan paling banyak 100.00 Hektar dan diberikan secara berkala dengan luas paling banyak 25.000 Hektar.
  5. Pengevaluasian yang dilakukan oleh kepala dinas kehutanan provinsi dengan pertimbangan antara lain :
  6. Realisasi pemenuhan kewajiban penyediaan kebun masyarakat seluas 20% dari total kawasan hutan
  7. Realisasi pembangunan kebun minimal 50% dari luasan areal yang dilepaskan sebelumnya
  8. Sertifikat HGU pada lokasi pelepasan sebelumnya
  9. Kesesuaian dengan rencana pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah
  10. Kawasan HPK akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan,yang mana dengan komposisi yaitu 80% untuk perusahaan perkebunan dan 20% lagi untuk masyarakat.
  11. Perusahaan perkebunan yang menerima 80% (delapan puluh perseratus) dari Kawasan HPK yang dilepaskan diwajibkan melakukan kemitraan pembangunan kebun masyarakat dan disetujui oleh bupati/walikota atau gubernur.
  12. Syarat pemohon: – menteri atau pejabat setingkat menteri; – gubernur; – bupati/walikota; – perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat; dan – pemimpin badan usaha/badan hukum (badan usaha milik negara,badan usaha milik daerah,badan usaha milik swasta yang berbadan hukum Indonesia dan koperasi)
  1. Persyaratan Teknis :
  2. Izin lingkungan, izin kelayakan lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dan peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84
  4. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 serta pernyataan bahwa citra penginderaan jauh dan hasil penafsiran yang disampaikan adalah benar
  1. Persyaratan Administrasi :
  2. Surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:50.000
  3. Pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat:
  4. Kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan proses pelepasan kawasan hutan
  5. Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah
  6. Tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri
  7. Belum melebihi batas maksimal luas
  8. Kesanggupan membangun kebun untuk masyarakat sekitar kawasan hutan pada kawasan hutan yang dilepaskan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan
  9. Lokasi pembangunan kebun untuk masyarakat
  10. Profil Badan usaha atau badan hukum
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang
  12. Akta pendirian berikut perubahannya
  13. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang  diaudit oleh Akuntan Publik bagi perusahaan yang telah berdiri lebih dari dua tahun.

Hubungi kami untuk informasi berikutnya mengenai Pelepasan Kawasan Hutan atau produk jasa lainnya. Kami adalah Konsultan Survey dan Pemetaan yang didukung oleh sumber daya manusia yang ahli dibidangnya. Kami merupakan reseller resmi produk citra satelit dari beberapa vendor didunia.

Growing The Map With Geotech.