Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah izin yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kawasan hutan secara sementara, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan umum. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan dalam mekanisme izin penggunaan kawasan hutan yang tadinya menggunakan IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Transisi dari IPPKH menjadi PPKH ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomer 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, hal ini diatur dalam pasal 94 ayat 1. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik dan berkelanjutan, serta memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan mengenai izin penggunaan kawasan hutan. Dalam konteks ini, PPKH dianggap sebagai mekanisme yang lebih baik dalam memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu perbedaan mendasar antara IPPKH dan PPKH adalah dalam proses penerbitan izin. Dalam IPPKH, penerbitan izin dilakukan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sedangkan dalam PPKH, penerbitan izin dilakukan oleh Gubernur Provinsi. Selain itu, proses pengajuan izin juga mengalami perubahan, dimana pengajuan IPPKH dilakukan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sedangkan pengajuan PPKH dilakukan ke Dinas Kehutanan Provinsi.
Selain itu, Persetujuan penggunaan kawasan hutan memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, antara lain:
- Durasi penggunaan yang lebih lama: Persetujuan penggunaan kawasan hutan umumnya memiliki durasi penggunaan yang lebih lama dibandingkan dengan izin pinjam pakai. Hal ini karena persetujuan penggunaan kawasan hutan biasanya diberikan untuk kegiatan yang berkelanjutan dan memerlukan waktu yang lebih lama, seperti misalnya untuk kegiatan perkebunan atau pertanian.
- Kepastian hukum yang lebih tinggi: Persetujuan penggunaan kawasan hutan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi pengguna kawasan hutan. Hal ini karena persetujuan penggunaan kawasan hutan umumnya dilakukan berdasarkan aturan yang lebih jelas dan terukur, serta memiliki jangka waktu yang lebih panjang.
- Fleksibilitas penggunaan kawasan hutan yang lebih besar: Dalam persetujuan penggunaan kawasan hutan, pengguna kawasan hutan dapat menggunakan kawasan tersebut untuk berbagai kegiatan, asalkan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Sementara itu, izin pinjam pakai kawasan hutan biasanya diberikan hanya untuk kegiatan tertentu dan terbatas.
- Kemudahan dalam pengurusan administrasi: Persetujuan penggunaan kawasan hutan lebih mudah dalam pengurusan administrasinya dibandingkan dengan izin pinjam pakai kawasan hutan. Hal ini karena persetujuan penggunaan kawasan hutan umumnya dilakukan secara kolektif dan melalui mekanisme yang lebih sederhana, seperti misalnya melalui kegiatan pengembangan masyarakat hutan.
Dalam rangka memperkuat penerapan PPKH, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa aturan terkait, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan kawasan hutan oleh pemerintah daerah, termasuk dalam penerbitan PPKH.
Transisi IPPKH menjadi PPKH ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penerbitan izin penggunaan kawasan hutan. Dalam kesimpulannya, transisi dari IPPKH menjadi PPKH diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akuntabel.
Hubungi kami untuk informasi berikutnya mengenai IPPKH/PPKH atau produk jasa lainnya. Kami adalah Konsultan Survey dan Pemetaan yang didukung oleh sumber daya manusia yang ahli dibidangnya. Kami merupakan reseller resmi produk citra satelit dari beberapa vendor didunia.
Growing The Map With Geotech.