Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi
kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang
cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya.
Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia
adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.
Industri pertambangan sendiri merupakah salah satu industry yang memiliki resiko
yang besar akan terjadinya kecelakaan kerja, serta timbulnya penyakit akibat pekerjaan
tambang. Hal ini dikarenakan kegiatan pertambangan adalah kegiatan yang sangat berbahaya,
maka penerapan K3 dalam industry ini harus diperhatikan dengan seintens mungkin agar
potensi kecelakaan dapat diminimalisir terjadi di lingkungan pertambangan baik untuk
menjaga setiap pekerja dan setiap orang yang berada di sekitar lingkungan pertambangan
tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan kepatuhan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja
atau K3 pertambangan.
(Gambar : Kecelakaan Kerja yang terjadi di industry pertambangan)
K3 pertambangan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM
Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan
Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaksanaan K3 ini harus ada di dalam setiap
perencanaan, pembuatan, produksi, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan bahan, dan lain-lain yang dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan di lokasi tambang.
Selain itu, dalam melaksanakan ketentuan K3 pertambangan, sebagaimana dimaksud
peraturan perusahaan juga wajib menyediakan segala peralatan, perlengkapan, Alat
Pelindung Diri (APD), fasilitas, personil, dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya K3,
dan juga Membentuk dan menetapkan organisasi bagian K3 berdasarkan pertimbangan
jumlah kerja, sifat, atau luas area kerja.
Terdapat juga Safety Committee yang bertanggung jawab untuk setiap satuan kerja dan juga
mendukung kegiatan-kegiatan K3. Adapun kegiatan K3 yang dimaksud adalah:
1. Sosialisasi Terhadap Pegawai
Sosialisasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pegawai mampu menjalankan
peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dengan ketentuan yang berlaku serta
sesuai dengan hak dan porsinya.
2. Standarisasi Perlengkapan dan Alat Kerja
Komite harus memastikan kembali kualitas dan standar dari peralatan pertambangan
sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. Pengadaan Prasarana yang Bersifat Darurat
Peralatan yang diperuntukkan dalam keadaan darurat juga dipastikan kualitasnya,
sehingga mengurangi potensi kecelakaan kerja.
4. Pemantauan Lingkungan Kerja
Selain untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan sehat, pemantauan juga
dilakukan untuk menjaga kualitas pekerja, kebersihan dan lain sebagainya,
5. Program Sertifikasi Karyawan
Terciptanya teknis ahli dapat mengurangi resiko kecelakaan kerja, terutama dalam
pengoperasian alat-alat berat.
6. Menjamin Keselamatan Tamu
Keselamatan pihak eksternal juga menjadi sesuatu yang penting. Biasanya komite K3
memandu perjalanan tamu hingga sampai pada tujuannya.
Untuk dapat implementasinya, perusahaan harus dilengkapi dengan pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik menurut Keputusan Menteri (Kepmen)
ESDM 1827 K/30/MEM/2018, serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan
Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan
Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 185.K/37.04/DJB/2019. Penerapan K3
pertambangan harus disesuaikan dengan keadaan lapangan, sehingga kebijakannya bisa
dipenuhi dengan tingkat kepatuhan yang signifikan, serta diharapkan mampu membantu
pemerintah dalam mencapai target zero accident pada bidang pertambangan.
Hubungi kami untuk informasi berikutnya mengenai K3 dalam industry
Pertambangan atau produk jasa lainnya. Kami adalah Konsultan Survey dan Pemetaan yang
didukung oleh sumber daya manusia yang ahli dibidangnya. Kami merupakan reseller resmi
produk citra satelit dari beberapa vendor didunia.
Growing The Map With Geotech.