Hutan dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (MENHUT) sehingga bagi perusahaan yang melakukan usaha menggunakan hutan baik Perusahaan Pertambangan dan Non Pertambangan harus mendapatakan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Baru-baru ini, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat banyak perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk survey/ eksplorasi. Menurut Arifin Tasrif sendiri ketidakadaannya IPPKH kerap menimbulkan persoalan di mana seluruh wilayah dalam satu IUP akan dianggap bermasalah meskipun hanya sebagian kecil yang berada dalam kawasan hutan dan belum punya IPPKH.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan. Lalu, sebenarnya bagaimana cara mengurus IPPKH untuk survey atau eksplorasi ?
Dalam pengurusan IPPKH ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu persyaratan Komitmen dan persyaratan teknis. Berikut penjelasan lebih detail terkait kedua persyaratan tersebut:
- Persyaratan Teknis:
- Surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang membidangi Mineral dan Batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi yang dilengkapi peta yang menggambarkan areal yang akan dilakukan kegiatan eksplorasi lanjutan.
- Lokasi, luas areal, dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar
- Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
- Perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya antara lain Izin Usaha Pertambangan, yang masih berlaku dengan jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan
- kegiatan operasi produksi bagi pemohon IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi
- Rekomendasi gubernur tentang penggunaan kawasan hutan
- Pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani
- Pakta integritas dalam bentuk akta notariil
- Persyaratan Komitmen
- Menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL; dan/atau
- Menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan.
- Menyelesaikan tata batas areal IPPKH;
- menyerahkan lahan kompensasi bagi permohonan IPPKH
- Menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan dan peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon bagi permohonan IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
Nantinya, berdasarkan hasil permohonan dan persyaratan permohonan yang diajukan tersebut, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) hari kerja akan melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis. Berdasarkan notifikasi tersebut kementerian akan menerbitkan IPPKH berdasarkan komitmen atau menolak permohonan.
Selain mengetahui kedua persyaratan tersebut, perusahaan pertambangan/non pertambangan dalam hal ini berperan sebagai pemegang IPPKH untuk kegiatan survey/eksplorasi juga memiliki kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat 8 , antara lain :
- Melakukan rehabilitasi pada kawasan hutan yang sudah pergunakan
- Melaksanakan pembayaran penggantian nilai tegakan,Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) , Dana Reboisasi (DR) sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan kemudahan bagi aparat dalam memonitoring da evaluasi di lapangan
- Melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar area perizinan
- Membuat laporan secara berkala setiap 6 bulan kepada menteri mengenai penggunaan kawasan yang dipinjam
Pemegang izin pinjam kawasan hutan untuk kegiatan survey atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 8 dilarang membuat bangunan dan jalan yang bersifat permanen,kecuali kegiatan eksplorasi minyak dan gas serta panas bumi.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan saat ini telah berubah menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. PPKH dalam peraturan terbaru disebut dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Jasa pengurusan PPKH sangat berguna bagi para pengusaha yang membutuhkannya namun tidak mau repot karena rumitnya rantai birokrasi, hal ini dapat kita pahami karena pengguanan hutan harus diatur dengan sangat baik agar dapat sesuai dengan program strategis nasional sekligus penjagaan hutan dari penyalahgunaan.
Hubungi kami mengenai informasi lebih lanjut mengenai IPPKH untuk survey atau eksplorasi atau produk jasa lainnya. Kami adalah Konsultan Survey dan Pemetaan yang didukung oleh sumber daya manusia yang ahli dibidangnya. Kami merupakan reseller resmi produk citra satelit dari beberapa vendor didunia.
Growing The Map With Geotech.