Menu

KETERANGAN RENCANA KOTA (KRK)

Kamu sudah pastinya sudah tidak asing lagi kan dengan singkatan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Setiap konstruksi baik rumah maupun gedung membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar tata letak bangunan sesuai dengan peruntukkan lahan. Namun tahukah kamu, sebelum mengajukan IMB, kamu harus mengurus satu surat bernama KRK? Apa sih yang disebut KRK itu dan Apa tujuan nya ? Yuk simak pembahasan mengenai KRK di bawah ini !!

KRK adalah Keterangan Rencana Kota yang merupakan surat yang dibutuhkan oleh perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Walau kegunaannya yang cukup krusial, namun tidak semua orang memahami Keterangan Rencana Kota (KRK) secara mendetail.

KRK sendiri  merupakan dokumen rencana tata ruang yang nantinya akan menjadi acuan dalam site plan sehingga pemilik bangunan bisa mengetahui berapa luas wilayah yang dapat digunakan. KRK berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci dan detail mengenai pemanfaatan suatu bidang lahan tanah. Surat Keterangan Rencana Kota sendiri diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menjadi salah satu syarat utama dalam rencana izin pendirian pembangunan serta sebagai pedoman luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan sebuah proyek bangunan.

KRK juga pastinya memiliki tujuan. Tujuan utama KRK sendiri adalah agar bangunan yang didirikan sah di mata hukum. Tanpa adanya KRK, kamu tidak akan bisa mendapatkan IMB sehingga nantinya rumah atau gedung yang didirikan dianggap ilegal. Dan tentunya jika kamu sudah memiliki KRK kamu bisa merasa tenang karena berarti proyek pembangunan dilakukan secara sah dan benar.

Selain tujuan Khusus tentunya KRK memiliki tujuan lainnya seperti :

  1. Salah satu syarat pembuatan IMB
  2. Untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang dimohonkan
  3. Sebagai bukti bahwa sebuah proyek berjalan secara legal
  4. Memenuhi segala persyaratan pengajuan oleh pemerintah terkait pembangunan atau kegiatan usaha.

KRK juga memiliki peran penting dalam pemantauan dan evaluasi pembangunan wilayah. Pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembangunan wilayah yang dilakukan berdasarkan KRK yang telah disusun. Dengan melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan wilayah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam KRK.

Itulah tadi pembahasan mengenai KRK. Hubungi kami untuk informasi berikutnya mengenai KRK atau produk jasa lainnya. Kami adalah Konsultan Survey dan Pemetaan yang didukung oleh sumber daya manusia yang ahli dibidangnya. Kami merupakan reseller resmi produk citra satelit dari beberapa vendor didunia.

Growing The Map With Geotech.