Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan drone semakin populer di berbagai sektor, termasuk industri, fotografi, pemetaan, dan hobi. Namun, untuk menjaga keamanan dan mencegah gangguan terhadap lalu lintas udara serta privasi, pemerintah telah menetapkan regulasi dan persyaratan perizinan terbang drone.
Sebagai operator drone, tentunya mengikuti proses perizinan drone merupakan hal yang perlu untuk selalu diperhatikan dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini ditujukan agar keberadaan drone tidak mengganggu pengguna ruang udara lainnya, sehingga keselamatan penerbangan sipil dapat terjaga.
Dalam bayangan seseorang yang melakukan pengurusan drone, hal ini merupakan hal yang berat, sehingga di era saat ini, anggapan seperti itu berpotensi untuk menciptakan pola pikir yang rumit, padahal jika di ikuti dengan seksama, mengurus izin drone tidak sulit. Pengurusan izin terbang drone ini diperuntukan bagi pengguna profesional. Namun Jika anda sebagai operator drone hanya ingin menggunakan platform tersebut sebagai hobi atau rekreasi saja, anda cukup berkoordinasi dna menghubungi pihak FASI untuk pengurusan izin terbangnya.
Perizinan terbang drone adalah langkah penting untuk menjaga keamanan dan privasi. Dengan pertumbuhan pesat jumlah drone yang beroperasi, risiko tabrakan dengan pesawat terbang, infrastruktur, atau orang-orang di darat semakin meningkat. Perizinan terbang drone membantu memastikan bahwa pengguna drone memahami aturan dan batasan yang berlaku, serta mampu mengoperasikan drone dengan aman. Adapun alur pengurusan izin terbang drone adalah sebagai berikut:
- Sertifikat remote pilot & registrasi drone, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJHU) melalui Direktorat Kelaikudaraan & Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU). Kedua hal ini harus didapatkan oleh operator drone sebelum mengurus perizinan lainnya.
- Izin operasi penerbangan drone di ruang udara yang dilayani, yang diberikan oleh DJHU melalui Direktorat Navigasi Penerbangan (DNP). Izin ini dapat diperoleh setelah operator drone menerima surat rekomendasi dari Perum LPPNPI Airnav ataupun
- Security Clearance (SC), yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan) Kementerian Pertahanan. Izin ini dapat diperoleh setelah pengguna jasa drone mendapatkan persetujuan terkait kegiatan survei & perekaman data yang akan dilakukan.
- Surat Izin Terbang, yang diberikan oleh Lanud setempat, apabila kegiatan dilakukan di ruang udara terbatas & terlarang. Izin ini dapat diperoleh setelah seluruh izin-izin lainnya sudah diperoleh oleh operator drone.
- Izin-izin lain terkait sosial, keamanan, dan kepemilikan lahan dari instansi pemerintah terkait (misal izin dari Dinas Kebudayaan apabila kegiatan dilakukan di cagar budaya, atau izin dari Dinas Kehutanan apabila kegiatan dilakukan di wilayah hutan lindung).
Selain adanya persyaratan pengurusan izin terbang drone yang meliputi poin di atas, dalam penggunaan drone bagi pengguna professional juga harus memperhatikan regulasi terbang drone. Pemerintah dan otoritas penerbangan memiliki peraturan dan regulasi yang mengatur penggunaan drone. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan udara, mengatur penggunaan komersial, dan melindungi privasi individu. Beberapa aturan umum dalam regulasi terbang drone meliputi:
- Batasan Ketinggian dan Jarak: Terdapat batasan ketinggian maksimum di mana drone dapat terbang, biasanya sejauh pandangan mata pengendali. Selain itu, drone mungkin harus menjaga jarak aman dari bandara, pemukiman penduduk, dan fasilitas penting lainnya.
- Larangan Wilayah Terbang: Beberapa area, seperti bandara, pusat pemerintahan, dan lokasi sensitif lainnya, dinyatakan sebagai wilayah terlarang untuk terbang menggunakan drone. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan penerbangan, mencegah gangguan terhadap infrastruktur penting, dan melindungi privasi individu. Drone tidak diizinkan untuk terbang di wilayah-wilayah ini, kecuali mendapatkan izin khusus dari otoritas terkait.
- Pembatasan Operasional: Regulasi terbang drone juga dapat mencakup pembatasan operasional, seperti larangan terbang di malam hari, larangan terbang di cuaca buruk, atau larangan terbang di area padat penduduk. Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengurangi risiko dan potensi gangguan yang dapat ditimbulkan oleh drone.
Perizinan terbang drone dan regulasi yang terkait memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, privasi, dan kepatuhan terhadap aturan penerbangan. Persyaratan perizinan dan regulasi yang berlaku bervariasi antara negara dan yurisdiksi, namun umumnya melibatkan pendaftaran drone, sertifikasi pilot, izin operasional, dan kepatuhan terhadap aturan terbang dan batasan operasional. Dalam hal keamanan, penggunaan teknologi yang canggih dan kesadaran keselamatan sangat penting. Dengan mematuhi perizinan terbang drone dan aturan yang berlaku, pengguna drone dapat memastikan bahwa penggunaan drone mereka dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab.
Hubungi kami untuk informasi berikutnya mengenai Perizinan Terbang Drone atau produk jasa lainnya. Kami adalah Konsultan Survey dan Pemetaan yang didukung oleh sumber daya manusia yang ahli dibidangnya. Kami merupakan reseller resmi produk citra satelit dari beberapa vendor didunia.
Growing The Map With Geotech.