Menu

SYARAT DAN PROSEDUR IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH)

Kawasan hutan tidak hanya merupakan sumber daya alam yang bermanfaat bagi
kepentingan pembangunan sektor kehutanan, namun juga bermanfaat bagi kepentingan di
luar sektor kehutanan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan ini hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan
strategis yang tidak dapat dielakkan. Beberapa contoh kegiatan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan yang dimaksud antara lain adalah pembangunan tempat ibadah, pertambangan,
instalasi pembangkit, jaringan telekomunikasi, dan lain-lain.
Pada prinsipnya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan
kehutanan diperbolehkan dengan batasan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi
dan kawasan hutan lindung. Penggunaan kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan dapat
dilaksanakan melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). IPPKH
merupakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor
kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan. Kawasan hutan akan
dikembalikan kepada Negara setelah jangka waktu pinjam pakai berakhir. Kawasan hutan
yang dapat digunakan dengan mekanisme PPKH adalah hutan produksi dan hutan lindung.
(Gambar : kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan)
Mekanisme IPPKH dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018, Tentang Izin
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan
kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah
fungsi dan peruntukkan kawasan hutan. Permohonan PPKH dapat diajukan oleh menteri,
gubernur ,walikota, pimpinan badan hukum/badan usaha, atau perseorangan, kelompok orang
dan/atau masyarakat.
Adapun syarat mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah sebagai
berikut :
1. Luas IPPKH untuk kegiatan pertambangan pada kawasan hutan produksi yang
dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak 10% dari luas
efektif setiap izin pemanfaatan hutan
2. Luas IPPKH untuk kegiatan pertambangan pada pulau yang termasuk pulau kecil
dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% dari luas kawasan hutan produksi
dan hutan lindung di pulau yang bersangkutan
3. Syarat Pemohon: Menteri, pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga pemerintah
non kementerian, gubernur, bupati/walikota, pemimpin badan hukum/badan usaha,
dan perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat
4. Persyaratan Teknis: izin lingkungan, izin kelayakan lingkungan dan dokumen
AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL￾UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Persyaratan Teknis:1. Akta Pendirian Perusahaan; 2. Surat Izin Usaha berupa SIUP,
NPWP; 3. Peta 1:50.000 untuk luas areal > 10.000 ha, atau 1:10.000 untuk luas areal
< 10.000 ha dengan mengacu pada peta RBI, dan 5. Surat pernyataan Pemimpin
Badan Hukum/Badan Usaha bermaterai
Selanjutnya setelah memenuhi semua persyaratan, maka dapat mengajukan permohonan
pembuatan IPPKH kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan melakukan
prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen
persyaratan
2. Petugas memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan. Jika tidak
lengkap dan benar, berkas permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon untuk
dilengkapi
3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut
4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke
kepala seksi sesuai dengan kewenangannya
5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas
6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas terkait
7. Kepala dinas terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan
lapangan
8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis,
dan laporan peninjauan lapangan
9. Petugas menyusun draf naskah izin
10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin
11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin
12. Kepala dinas menandatangani naskah izin
13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin
14. Pemohon menerima naskah izin dan Pelaksana mendokumentasikan naskah izin
Prosedur pembuatan IPPKH tersebut memakan waktu selama 11 hari kerja sejak
diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
Hubungi kami untuk informasi berikutnya mengenai IPPKH atau produk jasa lainnya.
Kami adalah Konsultan Survey dan Pemetaan yang didukung oleh sumber daya manusia
yang ahli dibidangnya. Kami merupakan reseller resmi produk citra satelit dari beberapa
vendor didunia.
Growing The Map With Geotech.